1. Ketentuan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan
Islam mengajarkan setiap hewan yang akan dikonsumsi harus disembelih sesuai ketentuan syariat Islam. Sebab hal ini akan menjadikan hewan tersebut halal untuk dikonsumsi. Sebaliknya, hewan yang disembelih bukan dengan caraketentuan islam, maka hewan tersebut menjadi tidak halal untuk dikonsumsi.
a. Ketentuan Orang yang Menyembelih
b. Ketentuan Hewan yang Disembelih
- Dalam keadaan masih hidup,
- Termasuk jenis hewan yang halal.
c. Ketentuan Alat Penyembelihan
- Tajam dan dapat melukai, boleh terbuat dari besi, bambu, atau apa saja yang tajam.
- Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.
d. Ketentuan Proses Penyembelihan
- Penyembelihan dilakukan pada bagian leher hewan hingga terputus saluran makanan, pernapasan, dan dua urat lehernya.
- Pada waktu menyembelih hewan, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa ia sudah memotong / memutuskan bagian tenggorokan, saluran makanan dan dua urat leher.
e. Tata Cara Menyembelih Hewan
- Menyiapkan lubang penampung darah.
- Hewan yang akan disembelihdihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah.
- Kaki hewan dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.
- Leher hewan diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan
- Berniat menyembelih.
- Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.
- Arahkan pisau (alat penyembelih) pada bagian leher hewan. Sembelihlah sampai terputus tenggorokan, saluran makanan, dan urat lehernya.
2. Pengertian dan Ketentuan Akikah
Akikah secara bahasa artinya memutus atau melubangi. Secara syariat makna akikah adalah menyembelih kambing/domba sebagai tanda syukur kepada Allah Swt. atas kelahiran anak.
Hukum akikah adalah sunah muakad. Mayoritas ulama sepakat bahwa hewan yang digunakan untuk akikah adalah kambing/domba. Untuk anak laki-laki sebanyak 2 ekor kambing/ domba dan untuk anak perempuan satu ekor kambing/domba.
3. Pengertian dan Ketentuan Kurban
Secara bahasa kurban berasal dari kata “qarraba” yang berarti dekat. Secara syariat kurban artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelihan hewan tertentu atas dasar perintah Allah Swt. dan petunjuk Rasulullah saw. dengan harapan dapat mendekatkan diri kepada-Nya.
Hukum berqurban adalah sunnah muakkad. Jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing/biri-biri. Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 bulan Zulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12, dan13 bulan Zulhijjah).
Posting Komentar
Apa Tanggapan Anda?