A. Shalat Berjamaah
1. Pengertian
Shalat berjamaah adalah shalat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama dan salah seorang menjadi imam sedang yang lainnya menjadi makmum.
2. Hukum Shalat Berjamaah
Hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Sebagian ulama menyatakan hukum shalat berjamaah fardlu kifayah.
3. Ketentuan Shalat Berjamaah
a. Syarat Sah
- Ada imam.
- Makmum berniat mengikuti imam.
- Dikerjakan dalam satu majelis.
- Makmum sesuai dengan shalat-nya imam.
b. Syarat Imam
Imam adalah pemimpin dalam shalat. Hendaknya imam adalah orang yang paling tinggi ilmunya diantara para makmum
c. Makmum dan Masbuq
Makmum adalah orang yang mengikuti imam dalam shalat. Adapun masbuq adalah makmum yang tidak sempat membaca surat al-Fatihah bersama imam di rakaat pertama.
B. Tata Cara Shalat Berjamaah
- Diawali dengan iqamah, dan diutamakan adzan terlebih dahulu
- Membentuk barisan di belakang imam. Barisan pria harus didepan barisan wanita
- Imam mengeraskan dan merendahkan bacaan tergantung shalat apa yang dilaksanakan
- Makmum mengikuti semua gerakan imam
- Setelah salam, imam memimpin zikir
C. Hikmah Shalat Berjamaah
- Menjalin silaturahmi antarsesama
- Mengajarkan hidup disiplin
- Saling mencintai dan saling menghargai
- Menjaga persatuan dan kesatuan
Posting Komentar
Apa Tanggapan Anda?