A. Shalat Jumat
1. Pengertian
Shalat Jumat adalah shalat dua rakaat dengan berjamaah yang dilaksanakan sesudah khutbah Jumat pada waktu dzuhur di hari Jumat.2. Hukum
Hukum melaksanakan shalat Jumat adalah fardlu‘ain bagi setiap muslimlaki-laki. Hal ini sesuai firman Allah dalam Q.S. al-Jumu’ah/62: 9.B. Ketentuan Shalat Jumat
1. Syarat Wajib Shalat Jumat
- Islam
- Baligh (dewasa)
- Berakal
- Laki-laki
- Sehat
- Menetap (bermukim)
2. Syarat Sah Mendirikan Shalat Jumat
- Dilaksanakan di tempat yang telah dijadikan tempat bermukim oleh penduduknya
- Dilaksanakan secara berjamaah
- Dilaksanakan pada waktu dzuhur
- Shalat Jumat dilaksanakan dengan didahului dua khutbah.
3. Khutbah
Khutbah Jumat merupakan nasihat dan tuntunan ibadah yang disampaikan oleh khatib kepada jamaah shalat Jumat.a. Rukun Khutbah Jumat
- Mengucapkan puji-pujian kepada Allah Swt.
- Membaca shalawat atas Rasulullah saw.
- Mengucapkan dua kalimat syahadat.
- Berwasiat taqwa.
- Membaca ayat al-Qur’an pada salah satu dua khutbah.
- Berdoa untuk semua umat Islam pada khutbah yang kedua.
b. Syarat Khutbah Jumat
- Dilaksanakan tepat siang hari
- Dilaksanakan dengan berdiri jika mampu.
- Duduk di antara dua khutbah.
- Khutbah dengan suara yang keras dan jelas.
- Khutbah dilaksanakan secara berturut-turut
- Khatib suci dari hadas dan najis.
- Khatib menutup aurat.
4. Hal-hal yang Menyebabkan Boleh Tidak Shalat Jumat
- Sakit
- Hujan lebat
- Musafir,
- Perjalanan menuju tempat melaksanakan shalatJumat tidak aman.
Posting Komentar
Apa Tanggapan Anda?